Masih menghadirkan narasumber yang sama, Hadi Prayitno, seorang praktisi keuangan dengan spesialisasi di organisasi non-profit, sesi kedua ini membahas dan menjelaskan secara rinci tahapan penginputan laporan pajak PPh 21 melalui Coretax.
Kamis, 18 Desember 2025, sebelum kelas dimulai fasilitator membuka kelas sekaligus mengajak peserta untuk me-review kembali materi pada sesi pertama. Kegiatan ini menjadi pengantar penting sebelum peserta masuk ke tahap yang lebih mendalam. Beberapa peserta menyampaikan ulasan terhadap materi sebelumnya. Mereka berbagi pengalaman bahwa selama ini organisasi cenderung menggunakan jasa konsultan payroll dan konsultan pajak.
Selanjutnya, Hadi Prayitno memaparkan secara rinci tahapan pengisian PPh 21 Desember di Coretax, termasuk perbedaan perlakuannya dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Penjelasan disampaikan secara praktis dan bertahap agar mudah diikuti oleh peserta.
Setelah sesi pemaparan selesai, sesi tanya jawab, diskusi, dan refleksi menjadi ruang bagi peserta untuk mengklarifikasi berbagai kendala yang dihadapi, baik dari sisi teknis maupun pemahaman regulasi. Diskusi ini memperkuat pemahaman peserta sekaligus memastikan materi dapat diaplikasikan sesuai kebutuhan masing-masing organisasi.
Sesi kedua ditutup dengan wrap up dari peserta yang menyampaikan kesan, pembelajaran, dan catatan penting selama pelatihan, sebelum fasilitator secara resmi menutup kelas. Seluruh rangkaian sesi ini dirancang untuk memastikan peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mempraktikkan penginputan PPh 21 Desember di Coretax secara tepat dan sesuai ketentuan.