Desember selalu menjadi bulan yang paling “menegangkan” bagi tim keuangan dan HR di organisasi mana pun, terutama organisasi masyarakat sipil (OMS). Pada bulan inilah seluruh perhitungan PPh Pasal 21 sepanjang tahun direkonsiliasi kembali. Perbedaan kecil pada penghasilan, tunjangan, bonus, atau pemotongan pajak selama 11 bulan sebelumnya dapat menghasilkan kurang bayar (KB) atau lebih bayar (LB) saat dihitung ulang menggunakan Coretax.
Banyak lembaga yang baru menyadari perbedaan tersebut ketika melakukan input di Coretax, dan sering kali tim keuangan bertanya:
“Kenapa hasil akhirnya berbeda dari perhitungan manual?”
“Kenapa tiba-tiba ada kurang bayar di Desember padahal setiap bulan sudah dipotong pajaknya?”
Pada dasarnya, PPh 21 pegawai tetap dihitung dengan metode gross/gross-up/net, tetapi perbedaannya terletak pada cara perhitungan cumulative tax. Setiap bulan, pajak dipotong berdasarkan proyeksi penghasilan setahun penuh (perkiraan). Namun, di bulan Desember:
● Seluruh penghasilan aktual selama 12 bulan dihitung ulang,
● Total pajak terutang setahun dihitung kembali,
● Bandingkan dengan jumlah pajak yang sudah dipotong dari Januari–November.
Hasil perbandingan itulah yang menentukan apakah pegawai:
● Kurang Bayar → harus dipotong tambahan di Desember, atau
● Lebih Bayar → potongan Desember menjadi lebih kecil atau bahkan 0.
● Karena itulah Desember disebut sebagai “bulan rekonsiliasi final PPh 21.”
Saat data dimasukkan ke Coretax, aplikasi akan melakukan kalkulasi otomatis berdasarkan peraturan terbaru DJP. Beberapa hal yang paling sering menyebabkan perbedaan adalah:
1. Bonus atau THR yang tidak dihitung dalam proyeksi sebelumnya
Bonus akhir tahun, insentif, atau penyesuaian gaji sering kali menyebabkan kenaikan penghasilan bruto yang mengubah lapisan pajak.
2. Perubahan komponen rutin
Jika selama tahun berjalan ada perubahan tunjangan, BPJS TK/BPJS Kesehatan, atau kebijakan lembaga, Coretax akan menghitung ulang sejak bulan Januari.
3. Data input tidak lengkap atau tidak konsisten
Coretax sensitif terhadap data. Kesalahan kecil seperti:
● Memasukkan tanggal mulai kerja,
● Status PTKP yang terlambat diperbarui,
● Tidak memasukkan komponen tunjangan tertentu, dapat mengubah hasil akhir.
4. Coretax memakai metode perhitungan DJP terkini
Kadang spreadsheet internal lembaga masih memakai formula lama. Ketika dimasukkan ke Coretax, hasilnya berbeda karena:
● Pembulatan,
● Perhitungan cumulative tax,
● Pembagian komponen penghasilan,
● Penyesuaian BPJS.
Bagi OMS, salah hitung PPh 21 dapat berdampak pada:
● Ketidakpatuhan pajak lembaga
● Risiko temuan audit
● Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan
● Kesalahan pelaporan dana donor untuk proyek yang mengatur kewajiban pajak
Selain itu, sebagian besar OMS memiliki struktur penggajian yang beragam, mulai dari honor, kontrak jangka pendek, staf tetap, hingga konsultan. Keragaman ini menambah kompleksitas perhitungan rekonsiliasi pajak.
Untuk menjawab tantangan di atas, Lingkar Madani mengadakan pelatihan intensif yang bertajuk “PPh 21 di Desember? Kurang atau Lebih Bayar di Coretax!”. Kelas peningkatan kapasitas ini akan dilaksanakan dengan pendekatan praktis, berbasis studi kasus, dan menggunakan contoh perhitungan langsung di Coretax.
Menjelang akhir tahun ini, memahami PPh 21 Desember bukan hanya tentang “menghitung pajak dengan benar”, tetapi tentang memastikan bahwa lembaga tetap patuh, transparan, dan akuntabel, nilai-nilai kunci dalam tata kelola organisasi nirlaba. Yuk, segera daftarkan dirimu mengikuti pelatihan ini di sini!