Memahami PPh 21 Desember di Coretax dan Memproyeksi Kurang Bayar/Lebih Bayar

Dibuat oleh Admin di Articles 20 Apr 2026
Bagikan

Program Lingkar Madani, yang digagas oleh Yayasan Penabulu, kini telah memasuki fase empat. Sebagai tanda dimulainya fase ini, program yang biasa disingkat LM tersebut mengadakan pelatihan keuangan intensif bertajuk “PPh 21 di Desember? Kurang atau Lebih Bayar di Coretax!” sebanyak dua sesi. Kelas peningkatan kapasitas ini sebagai ruang belajar bersama bagi praktisi keuangan untuk memperdalam pemahaman, berbagi praktik, dan merefleksikan tantangan pengelolaan pajak di akhir tahun.


Pada sesi pertama yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, topik yang diangkat adalah “Memahami PPh 21 Desember 2025 di Coretax & Memproyeksi Kurang Bayar/Lebih Bayar”. Pelatihan ini dirancang dengan pendekatan pembelajaran partisipatif, di mana pertanyaan dan pengalaman peserta menjadi bagian penting dari proses belajar. Sejak awal sesi, diskusi dibuka melalui pemetaan isu dan tantangan yang kerap muncul dalam praktik pengelolaan PPh 21, khususnya pada periode penyesuaian akhir tahun.


Proses pembelajaran difasilitasi oleh Indah Mahdaniah, yang berperan menjaga dinamika kelas tetap inklusif dan partisipatif, serta diampu oleh Hadi Prayitno, Praktisi Keuangan dengan spesialisasi organisasi non-profit. Materi yang disampaikan mengaitkan ketentuan perpajakan terbaru. Pendekatan ini memungkinkan peserta tidak hanya memahami regulasi secara teknis, tetapi juga mendiskusikan implikasinya terhadap tata kelola keuangan, pengambilan keputusan, dan akuntabilitas organisasi.

Untuk memperdalam pemahaman, peserta dibagi ke dalam empat breakout room dan mengerjakan studi kasus mengenai perhitungan PPh 21 yang dapat merefleksikan kondisi nyata di lembaga. Setiap kelompok kemudian mempresentasikan hasil diskusinya di sesi pleno. Dari proses ini, peserta belajar bahwa perbedaan kecil dalam data, seperti masa kerja, status PTKP, atau komponen penghasilan, dapat berdampak signifikan pada hasil perhitungan PPh 21 di bulan Desember. Metode belajar kolaboratif ini juga membuka ruang pertukaran praktik baik lintas organisasi dan konteks wilayah.

Pelatihan ini diikuti oleh 21 peserta (18 perempuan dan 3 laki-laki) dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga non-profit yang bergerak di isu lingkungan, energi, dan pengelolaan sumber daya alam. Pendekatan fasilitasi yang mendorong partisipasi setara bertujuan untuk memastikan bahwa pengalaman dan suara peserta dari berbagai latar belakang dapat muncul dan saling dipelajari.

Di akhir sesi, fasilitator mengajak peserta merefleksikan pembelajaran utama dari pelatihan ini, termasuk praktik pengelolaan PPh 21 yang perlu diperbaiki di organisasi masing-masing. Untuk memastikan keberlanjutan pembelajaran, peserta juga diberikan tugas individu sebagai bahan mentoring dan praktik pada sesi berikutnya agar lebih akurat, adil, dan akuntabel.

Melalui pelatihan ini, Penabulu mendorong praktik pengelolaan PPh 21 yang tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mendukung tata kelola keuangan organisasi yang transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Ruang belajar bersama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas organisasi masyarakat sipil dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan di akhir tahun pajak.

Komentar (0)

Bagikan

Share this post with others